Kendaraan Listrik di Indonesia Wajib Bersuara, Tak Boleh Senyap


Kendaraan listrik dirancang untuk tetap bersuara karena dinilai membahayakan apabila terlalu senyap, demikian dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam diskusi bertajuk Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

“Kalau enggak ada suara, pendapat pribadi saya agak berbahaya karena kota-kota kita cukup ramai,” kata Budi seperti dilansir Antara.

Selain itu, lanjut dia, karakter sebagian besar masyarakat Indonesia yang kurang disiplin juga menjadi pertimbangan dalam rangka mewujudkan aspek keselamatan pada pengembangan kendaraan listrik.

“Masyarakat kita dari sisi disiplinnya kurang begitu bagus. Kalau saran saya untuk keselamatan, kalau yang pertama enggak apa-apa (tidak bersuara), tapi untuk yang berikutnya kalau bisa ada suaranya,” kata Budi Setiyadi.

Dalam kesempatan sama, Direktur Sarana Transportasi Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Sigit Irfansyah mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun aturan terkait standar suara kendaraan listrik, seiring dengan penyusunan aturan uji tipe.

“Jadi suara itu diatur berupa desibelnya, enggak boleh senyap sekali, tidak boleh besar sekali, biar membedakan kendaraan listrik dengan non-listrik,” katanya.

Untuk saat ini, lanjut Sigit, mobil listrik yang sudah beredar memang tidak bersuara, namun ke depannya akan dirancang dengan suara yang disesuaikan.

“Itu bagian yang kita uji, jadi kalau di uji tipe sekarang kan enggak ada suara, tapi kita tes suaranya saja sebagai tambahan, suaranya tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil. Ada desibel yang disepakati,” katanya.

Salah satu produsen sepeda dan motor listrik Selis, Darma mengatakan pihaknya sudah siap dengan rancangan tersebut, di mana sepeda dan motor listrik tidak bersuara.

“Kita sudah siap, jadi yang bapak mau, ketika berjalan sudah ada suaranya. Sudah siap, tinggal Bapak turunkan perintah kita jalan. Itu namanya engine sound simulator. Dia palsu, enggak ada mesin tapi suara mesin, bisa,” katanya.

Saat ini sudah banyak sepeda motor listrik yang lolos uji tipe, di antaranya SDR, Selis, Viar, Gesit, Migo dan Magnum. Hampir seluruh motor listrik merupakan asal China.

sumber : https://www.suara.com/otomotif/2019/10/02/203601/kendaraan-listrik-di-indonesia-wajib-bersuara-tak-boleh-senyap

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kendaraan Listrik di Indonesia Wajib Bersuara, Tak Boleh Senyap"

Posting Komentar