KEGIATAN AUDIT INTERNAL
Senin, 27/2/2017
Audit internal merupakan instrumen bagi manajemen untuk membantu mencapai visi, misi dan tujuan Puskesmas .
Pengertian audit sendiri adalah : Kegiatan mengumpulkan informasi factual dan signifikan (dapat dipertanggung jawabkan) melalui interaksi (pemeriksaan, pengukuran dan penilaian yang berujung pada penarikan kesimpulan) secara sistematis, objektif, dan terdokumentasi yang berorientasi pada azas penggalian nilai atau manfaat .
Dalam system manajemen dan Pelayanan Puskesmas audit internal sangat diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas.
UPT Puskesmas Proppo melaksanakan kegiatan audit internal minimal 2 kali dalam satu tahun. Sedangkan sasaran auditnya meliputi Seluruh Unit Pelayanan yang ada di Puskesmas Proppo (UKP) baik di Induk Maupun di Jaringan serta Penanggung Jawab Program (UKM).
Sebelumnya kepala UPT Puskesmas Proppo telah membentuk Tim Kendali Mutu dan Tim Audit Internal yang ditetapkan melalui SK Kepala Puskesmas Proppo . Tim Ini memiliki Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing dan beranggotakan personel yang kompeten di bidangnya.
TUPOKSI Tim audit internal antara lain sbb:
Auditor mempunyai fungsi melakukan audit internal di Puskesmas, dalam melaksanakan fungsi tersebut, auditor mempunyai tugas:
• Memahami Standar/kriteria/instrumen yang digunakan untuk melaksanakan audit intnerl
• Melaksanakan audit internal:
– Menyusun audit plan.
– Menyusun instrumen audit
– Menginformasikan rencana audit pada unit yang akan diaudit.
– Melakukan audit sesuai jadual yang ditetapkan.
– Mengukur tingkat kesesuaian terhadap standara/kriteria secara objektif.
– Menyepakati tindak lanjut dengan auditee
– Menyampaikan laporan hasil audit internal kepada Ketua Tim Mutu dan kepada Kepala Puskesmas.
Kompetensi Auditor antara lain :
• Paham prosedur audit, metoda, dan perangkat audit
• Mengaplikasikan prosedur, metoda, dan perangkat audit
• Melaksanakan audit tepat waktu
• Melaksanakan dan memfokuskan audit pada prioritas permasalahan
• Mengumpulkan informasi melalui: interview, mendengarkan, observasi, meninjau ulang dokumen termasuk pengelolaan arsip
• Melakukan verifikasi atas informasi yang dikumpulkan
• Menyimpulkan tingkat kecukupan/kesesuaian thd bukti-bukti objektif
• Melakukan penilaian terhadap potensi kerugian
• Teknik sampling
• Mencatat aktifitas audit dalam dokumen kerja
• Menyiapkan laporan
• Menjaga kerahasiaan informasi
• Komunikasi
Dalam pelaksanaan audit internal di UPT Puskesmas Proppo menggunakan acuan sbb:
1. Kumpulan kebijakan,
2. prosedur atau persyaratan yang dipakai sebagai acuan
3. Standar Pelayanan Puskesmas, Standart Pustu dan Standart Ponkesdes
Bukti Audit internal yang dilakukan berupa Rekaman, pernyataan fakta atau informasi lain yang relevan dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi
Tim Audit Internal UPT Puskesmas Proppo yang ditetapkan berdasarkan SK Kepala UPT Puskesmas Proppo nomer 800 / 51 / 441.301.2/SK/2016 terdiri dari
Ketua Tim Audit Internal : dr. Madinahtul Hujjah
Sekretaris : dr. Elva Lailatin Nafiah
Anggota :
1. H. Fatchur Rozaq Ad.Kep
2. Suci Handayani, S.ST
3. Syaiful Mustajab
4. Suhairiyah
Audit internal merupakan instrumen bagi manajemen untuk membantu mencapai visi, misi dan tujuan Puskesmas .
Pengertian audit sendiri adalah : Kegiatan mengumpulkan informasi factual dan signifikan (dapat dipertanggung jawabkan) melalui interaksi (pemeriksaan, pengukuran dan penilaian yang berujung pada penarikan kesimpulan) secara sistematis, objektif, dan terdokumentasi yang berorientasi pada azas penggalian nilai atau manfaat .
Dalam system manajemen dan Pelayanan Puskesmas audit internal sangat diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas.
UPT Puskesmas Proppo melaksanakan kegiatan audit internal minimal 2 kali dalam satu tahun. Sedangkan sasaran auditnya meliputi Seluruh Unit Pelayanan yang ada di Puskesmas Proppo (UKP) baik di Induk Maupun di Jaringan serta Penanggung Jawab Program (UKM).
Sebelumnya kepala UPT Puskesmas Proppo telah membentuk Tim Kendali Mutu dan Tim Audit Internal yang ditetapkan melalui SK Kepala Puskesmas Proppo . Tim Ini memiliki Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing dan beranggotakan personel yang kompeten di bidangnya.
TUPOKSI Tim audit internal antara lain sbb:
Auditor mempunyai fungsi melakukan audit internal di Puskesmas, dalam melaksanakan fungsi tersebut, auditor mempunyai tugas:
• Memahami Standar/kriteria/instrumen yang digunakan untuk melaksanakan audit intnerl
• Melaksanakan audit internal:
– Menyusun audit plan.
– Menyusun instrumen audit
– Menginformasikan rencana audit pada unit yang akan diaudit.
– Melakukan audit sesuai jadual yang ditetapkan.
– Mengukur tingkat kesesuaian terhadap standara/kriteria secara objektif.
– Menyepakati tindak lanjut dengan auditee
– Menyampaikan laporan hasil audit internal kepada Ketua Tim Mutu dan kepada Kepala Puskesmas.
Kompetensi Auditor antara lain :
• Paham prosedur audit, metoda, dan perangkat audit
• Mengaplikasikan prosedur, metoda, dan perangkat audit
• Melaksanakan audit tepat waktu
• Melaksanakan dan memfokuskan audit pada prioritas permasalahan
• Mengumpulkan informasi melalui: interview, mendengarkan, observasi, meninjau ulang dokumen termasuk pengelolaan arsip
• Melakukan verifikasi atas informasi yang dikumpulkan
• Menyimpulkan tingkat kecukupan/kesesuaian thd bukti-bukti objektif
• Melakukan penilaian terhadap potensi kerugian
• Teknik sampling
• Mencatat aktifitas audit dalam dokumen kerja
• Menyiapkan laporan
• Menjaga kerahasiaan informasi
• Komunikasi
Dalam pelaksanaan audit internal di UPT Puskesmas Proppo menggunakan acuan sbb:
1. Kumpulan kebijakan,
2. prosedur atau persyaratan yang dipakai sebagai acuan
3. Standar Pelayanan Puskesmas, Standart Pustu dan Standart Ponkesdes
Bukti Audit internal yang dilakukan berupa Rekaman, pernyataan fakta atau informasi lain yang relevan dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi
Tim Audit Internal UPT Puskesmas Proppo yang ditetapkan berdasarkan SK Kepala UPT Puskesmas Proppo nomer 800 / 51 / 441.301.2/SK/2016 terdiri dari
Ketua Tim Audit Internal : dr. Madinahtul Hujjah
Sekretaris : dr. Elva Lailatin Nafiah
Anggota :
1. H. Fatchur Rozaq Ad.Kep
2. Suci Handayani, S.ST
3. Syaiful Mustajab
4. Suhairiyah
0 Response to "KEGIATAN AUDIT INTERNAL"
Posting Komentar