KEGIATAN AUDIT INTERNAL

Senin, 27/2/2017

Audit  internal  merupakan instrumen bagi  manajemen  untuk  membantu  mencapai  visi, misi  dan tujuan  Puskesmas .
Pengertian audit  sendiri  adalah :  Kegiatan  mengumpulkan  informasi  factual  dan  signifikan (dapat dipertanggung jawabkan) melalui interaksi (pemeriksaan, pengukuran dan penilaian yang berujung  pada  penarikan kesimpulan) secara sistematis, objektif, dan terdokumentasi  yang  berorientasi  pada  azas  penggalian  nilai  atau  manfaat .
Dalam  system  manajemen  dan Pelayanan  Puskesmas  audit  internal sangat diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas.
UPT  Puskesmas Proppo  melaksanakan  kegiatan audit internal minimal  2 kali  dalam satu tahun.  Sedangkan sasaran auditnya meliputi  Seluruh Unit Pelayanan yang ada di Puskesmas Proppo (UKP)  baik di Induk Maupun di Jaringan serta Penanggung Jawab Program (UKM).
Sebelumnya  kepala UPT Puskesmas Proppo telah membentuk Tim Kendali  Mutu dan Tim Audit Internal yang ditetapkan melalui SK Kepala Puskesmas Proppo . Tim Ini memiliki Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing dan beranggotakan  personel  yang kompeten di bidangnya.
TUPOKSI Tim audit internal antara lain sbb:
 Auditor mempunyai fungsi melakukan audit internal di Puskesmas, dalam melaksanakan fungsi tersebut, auditor mempunyai tugas:
•    Memahami Standar/kriteria/instrumen yang digunakan untuk melaksanakan audit intnerl
•    Melaksanakan audit internal:
–    Menyusun audit plan.
–    Menyusun instrumen audit
–    Menginformasikan rencana audit pada unit yang akan diaudit.
–    Melakukan audit sesuai jadual yang ditetapkan.
–    Mengukur tingkat kesesuaian  terhadap standara/kriteria secara objektif.
–    Menyepakati tindak lanjut dengan auditee
–    Menyampaikan laporan hasil audit internal kepada Ketua Tim Mutu dan kepada Kepala Puskesmas.
Kompetensi Auditor antara lain :
•    Paham prosedur audit, metoda, dan perangkat audit
•    Mengaplikasikan prosedur, metoda, dan perangkat audit
•    Melaksanakan audit tepat waktu
•    Melaksanakan dan memfokuskan audit pada prioritas permasalahan
•    Mengumpulkan informasi melalui: interview, mendengarkan, observasi, meninjau ulang dokumen termasuk pengelolaan arsip
•    Melakukan verifikasi atas informasi yang dikumpulkan
•    Menyimpulkan tingkat kecukupan/kesesuaian thd bukti-bukti objektif
•    Melakukan penilaian terhadap potensi kerugian
•    Teknik sampling
•    Mencatat aktifitas audit dalam dokumen kerja
•    Menyiapkan laporan
•    Menjaga kerahasiaan informasi
•    Komunikasi
Dalam pelaksanaan audit internal di UPT Puskesmas Proppo menggunakan acuan sbb:
1.    Kumpulan kebijakan,
2.    prosedur atau persyaratan yang dipakai sebagai acuan
3.    Standar Pelayanan Puskesmas, Standart Pustu dan Standart  Ponkesdes






Bukti Audit internal yang dilakukan berupa Rekaman, pernyataan fakta atau informasi lain yang relevan dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi
Tim Audit Internal UPT Puskesmas Proppo yang ditetapkan berdasarkan SK Kepala UPT Puskesmas Proppo nomer    800 /  51  / 441.301.2/SK/2016   terdiri dari
Ketua Tim Audit Internal     : dr. Madinahtul Hujjah
Sekretaris            : dr. Elva Lailatin Nafiah
Anggota             :
1.    H. Fatchur Rozaq Ad.Kep
2.    Suci Handayani, S.ST
3.    Syaiful Mustajab
4.    Suhairiyah
















Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEGIATAN AUDIT INTERNAL"

Posting Komentar